mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati kepada rahmat awafi (26) yang melakukan pembunuhan kepada seorang ibu serta anaknya dengan cara mutilasi juga dimasukkan ke pada koper pada daerah koja, jakarta utara.
diputus melalui suara bulat selama 30 april 2013, tutur hakim agung gayus lumbuun, ketika dihubungi dalam jakarta, kamis.
gayus menungkapkan vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut publik (jpu) dan sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, pas pasal 340 kuhp perihal pembunuhan berencana.
banyaknya pembunuhan sadis dan direncanakan akhir-akhir ini mesti disikapi dengan hukuman berat supaya penduduk tidak tidak susah menggarap kejahatan seperti itu dulu, katanya.
Informasi Lainnya:
perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 k/pid/2013 juga mulai diadili dalam 30 april 2013 dengan majelis kasasi yang diketuai timur manurung juga anggota dr dudu d machmuddin serta prof dr gayus lumbuun.
di pengadilan negeri (pn) jakarta utara serta pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat malahan cuma divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma serta majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.
putusan bulat, tidak ada perbedaan masukan (dissenting opinion), papar gayus.
rahmat menghabisi nyawa hertati melalui langkah membekapnya hingga korban lemas dalam 14 oktober 2011, lalu putri korban, er, serta meregang nyawa di tangan rahmat sesudah menikmati ibundanya tewas.
mayat kedua korban pun kemudian dimasukkan ke selama koper juga kardus serta dibuang selama dua objek wisata dan berbeda, yaitu di jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara serta di kawasan cakung, jakarta timur.