Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat juga pemerintah provinsi aceh sepakat tak mengiringkan suara adzan dalam pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan dalam poin 12 klarifikasi kementerian di negeri.

yang sudah disepakati baru dua, soal konsideran dan pengibaran bendera tak diiringi adzan, kata menteri selama negeri gamawan fauzi dalam jakarta, jumat.

kesepakatan itu diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, pengibaran bendera aceh dalam peringatan hari sulit aceh diiringi adzan.

gamawan juga gubernur aceh zaini abdullah berhadapan untuk kedua kalinya rabu 2012 untuk menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan bisa memahami sejumlah poin klarifikasi dari pemerintah.

kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri dari tujuh pihak dari pemerintah provinsi aceh juga tujuh pihak lintas kementerian mengenai.

untuk penggunaan lambang dan simbol dalam bendera daerah, belum disepakati gambar dan mau adalah representasi karakteristik masyarakat aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera baru didiskusikan, kami membeli `win-win solution` melalui prinsip undang-undang yang tidak bisa dilanggar, katanya.

pertemuan berikutnya digelar selasa pekan depan (7/5) dengan agenda membahas 10 poin lain selama klarifikasi, tergolong penggunaan simbol serta lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya bisa pada batam atau jakarta, terakhir dalam aceh, tambahnya.

kementerian di negeri sudah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh.

bendera dan lambang aceh agar seluruh pihak, sedangkan suara adzan cuma terhadap orang islam (warga aceh bukan cuma muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri dalam negeri.