Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal di mataram dan diduga melanggar agama siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur di media elektronik.

stasiun tv yang memperoleh teguran tertulis juga melayani kartu kuning pelanggaran program siaran pilkada adalah lombok tv, sindo tv mataram serta tv9. kami telah layangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran dialog yang hanya menghadirkan Salah satu pasangan calon, tutur wakil ketua kpid ntb sukri aruman, selama mataram, sabtu.

ia menyampaikan, menurut hasil pantauan serta kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan bahwa lombok tv menyiarkan situs bincang hangat bersama pilihan calon gubernur yang ikut bertarung dalam pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian juga dengan sindo tv mataram serta tv9.

itu namanya situs blocking time, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan website siaran yang disponsori audien pilkada pada bentuk blocking time maupun blocking segmen agar kampanye juga sosialisasi kecuali iklan. demikian serta melalui web diskusi interaktif serta debat, tak mungkin dilaksanakan kalau cuma menghadirkan Satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 dan 12 peraturan kpid ntb perihal website siaran pemilu, ujarnya.

kpid ntb, kata sukri, dan melayangkan teguran terhadap metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey serta jajak pendapat mengenai pilkada gubernur/wakil gubernur ntb di sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur karena menyiarkan hasil survey ataupun jajak masukan di masa tenang. tersebut sangat rentan muatan kampanye terselubung sebab hendak menguntungkan salah Satu pasangan calon,tutur sukri.

hingga kini, kpid ntb telah melayangkan tidak kurang dari 30 surat klarifikasi juga teguran kepada lembaga penyiaran selama daerah ini yang berkaitan melalui situs siaran pemilu. pilihan keduanya telah menerima teguran lebih dari sekali, juga tentu saja hendak adalah catatan kpid ntb agar memberikan sanksi dan lebih berat lagi.

kalau masih banyak dan lembaga penyiaran dan nakal, kita tetap ingin melaporkan itu untuk akumulasi selama mempertimbangkan sanksi, mulai daripada yang ringan hingga rekomendasi tak bagus mendapat perpanjangan izin siaran dalam masa depan, katanya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran dalam ntb memperbaiki peran juga fungsinya selama menyukseskan agenda pembangunan dan demokratisasi di daerah ini.