Ayu Azhari akui bertemu Ahmad Fathanah

artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui sudah beberapa kali bertemu dengan orang gampat ditempuh mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.

ya memang pernah, banyak tiga ataupun empat kali ketemuan dengan pak ahmad, kata kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid di gedung kpk jakarta, rabu sore.

fahmi yang kala itu menemani kliennya, menjelaskan ayu berkomunikasi melalui ahmad berhubungan dengan urusan perhatian dan banyak kaitanya dengan profesinya untuk penyanyi.

tapi perhatian itu tidak pernah terjadi, papar ayu.

Informasi Lainnya:

fahmi menunjukan ayu dijanjikan merupakan juru kampanye namun ayu tidak hapal partai mana yang memintanya merupakan juru kampanye.

ini tidak ada janji atau duit, seluruh hanya omongan aja, tak ada dan terealisasi, sepenuhnya bohong saja. ayu bahkan tidak tahu dan tidak hapal mana ada itu luthfi hasan, kata fahmi.

setelah diperiksa kpk sekitar tujuh jam, ayu menegaskan tinggal dia merupakan korban pekerjaan-pekerjaan dan dijanjikan ahmad fathanah.

ayu diperiksa kpk dibuat saksi untuk tersangka ahmad fathanah, pihak dekat luthfi hasan dan menerima biaya rp1 miliar daripada pt indoguna utama agar mengatur kuota impor daging sapi selama kementerian pertanian.

ayu menyatakan mengetahui fathanah dari desember 2012 setelah tak sengaja bertemu dalam Salah satu pusat perbelanjaan selama jakarta pusat. ayu menyatakan pernah beberapa kali berhadapan melalui fathanah di pusat perbelanjaan lain.

dalam persentasi ini kpk telah memutuskan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu juard effendi juga arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal tentang penyelenggara negara yang melayani hadiah serta janji tenntang kewajibannya, juga pasal pencucian biaya.

sementara elizabeth, juard dan arya effendi diduga melanggar pasal mengenai pemberian kejutan atau janji pada penyelenggara negara.