pemerintah kota bekasi, jawa barat, menilai truk pengangkut sampah dki jakarta yang melintas selama wilayah setempat kerap melanggar ketentuan produk operasionalnya.
perjanjiannya, truk sampah dari dki jakarta yang hendak membuang sampah ke tpa bantargebang tidak boleh di luar jam operasional, yakni jam 21.00 hingga 04.00 wib, ujar kepala dishub kota bekasi, supandi budiman, dalam bekasi, sabtu.
pertimbangan diberlakukannya merek operasional tersebut, papar dia, sebab kemarin lintas jalanan kota bekasi cenderung lengang, makanya bau sampah dan dibawa truk tidak mengganggu pengendara lain serta serta warga.
namunkenyataannya, papar dia, truk sampah banyak yang melintas siang hari serta menimbulkan tetesan air lindi berbau menyengat.
Informasi Lainnya:
- Kenapa Sarang Walet dicari Orang
- Kenapa Sarang Walet dicari Orang
- Kenapa Sarang Walet dicari Orang
- Kenapa Sarang Walet dicari Orang
menurut dia, pelanggaran dan menyangkut rute yang dilalui. banyak armada sampah beranjak daripada pintu tol jatiasih kemarin meneruskan perjalanan dengan jalan cipendawa-jalan siliwangi-tempat pengolahan sampah terpadu (tpst) bantargebang.
menurut dia, semua bulan dishub kota bekasi menjaring rata-rata 10 sampai 25 truk sampah yang melanggar agama selama sepanjang jalan ahmad yani, bekasi selatan.
truk itu langsung kami pulangkan ke jakarta, dan baru bisa melintas dalam jam operasional yang disepakati, ujarnya.