anggota komisi iii dpr, khatibul wiranu, membayar bekas menteri hukum serta ham, yusril mahendra, agar sebatas memberi nasehat dan menyarankan agar terpidana susno duadji menyerahkan diri kepada kejaksaan agung.
pak yusril tidak usah membela. seharusnya berikan nasehat terhadap susno sesuai kelaziman publik, orang dan salah wajib jalani hukum, jangan bela dengan membabi-buta, kata wiranu, pada gedung parlemen, jakarta, senin.
yusril mahendra, bekas menteri hukum juga ham yang dan menjalankan kantor hukum juga pemimpin puncak partai bulan bintang, ditampilkan selama eksekusi duadji oleh tim gabungan kejaksaan, pada bandung, tempo hari. bukan cuma dia yang datang, sebab banyak anggota satuan tugas partai bulan bintang juga datang mengamankan eksekusi itu.
duadji akhirnya tak bisa (lagi-lagi) dijebloskan ke penjara sebab perlindungan aktif dan diberi kepolisian daerah jawa barat. dalam ujung drama hukum berlakon pembebasan duadji tersebut, mahendra mengatakan, putusan hukum atas duadji catat hukum juga tak banyak apa saja dan harus dieksekusi secara hukum.
Informasi Lainnya:
atas aksinya itu, profesor hukum tata negara dari universitas indonesia ini dinilai menggunakan pembenaran untuk duadji tidak menjalankan vonis.
apa tersebut bagus bagi benar dan mengerti hukum?. dan kita ambil adalah legal formal. jika keputusan pengadilan sudah menyatakan sah, yusril jangan pakai hukum jalanan, gunakanlah hukum di pengadilan, vonis mesti ditaati seluruh warga negara, papar dia.
ia dan menyarankan duadji menjalani dan menyerahkan diri terhadap kejaksaan. mantan penegak hukum mesti memberi contoh soal hukum. sebaiknya dia menyerahkan diri kepada kejaksaan, sarannya.