MA tolak kasasi Miranda Goeltom

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia (bi) miranda swaray goeltom sehingga tetap harus menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

ada fakta hukum yang membuktikan banyak rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian travel cek ke anggota dpr hingga terpilihnya terdakwa adalah deputi gubernur senior bi, tutur ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar, selama jakarta, jumat.

dia menyampaikan judexfactie (pengadilan tingkat pertama juga banding) sudah mempertimbangkan hal-hal yang relevan melalui asli.

artidjo menungkapkan putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat dengan majelis hakim dan dipimpin artidjo serta beranggotakan hakim agung mohammad askin juga ms lumme pada kamis (25/4).

Informasi Lainnya:

dalam pemberitaan sebelumnya, pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara pada tiga tahun dan denda senilai rp100 juta rupiah subsider tiga bulan hukuman.

pengadilan tipikor menungkapkan miranda terbukti secara sah juga meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor di pt dki jakarta memnguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

kasus suap cek pelawat ini sudah menghantarkan setidaknya 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 ke penjara.

pengadilan menyampaikan miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr periode 1999-2004 tersebut melalui bantuan nunun nurbaeti yang telah divonis 2,5 tahun.