tim inspektorat pengawas publik mabes polri disebut mencari biaya rp1,5 miliar daripada anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.
pada 14 maret 2011, budi susanto membayar biaya terhadap suktojo sebesar rp1,5 miliar agar diberikan terhadap tim irwasum mabes polri untuk memenangkan pt cmma untuk pelaksana konsentari simulator r4, papar ketua jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni selama sidang di pengadilan tipikor jakarta, selasa.
kasus tersebut menyeret mantan kepala korps kemarin lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo dijadikan tersangka.
tim dan beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan juga bambang rian setyadi itu bertugas agar menggarap pre-audit kepada proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 pada korlantas polri.
Informasi Lainnya:
- Sehat Dengan Daun Sirsak
- Tentang oriflame dan DBC Network
- Daun Sirsak Untuk Kesehatan
- Manfaat Hajar Jahanam
preaudit dibutuhkan untuk pengadaan barang/jasa dengan anggaran dalam atas rp100 miliar sebab dan berwenang menetapkan pemenang lelang merupakan kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).
total anggaran simulator r4 merupakan rp144,56 miliar supaya 556 unit simulator dengan nilai perunit merupakan rp260 juta.
tim menggarap pre-audit pada 7-9 maret 2011 selama pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) di bekasi meski dan melakukan demo teknis merupakan direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.
pada ketika demo teknis diselenggarakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan bertemu dengan sukotjo bambang juga mengatakan pak bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak mungkin gitu lah kemudian dijawab sukotjo kan hanya manfaatkan harga berlalu, papar jpu roni.
kemudian budi susanto meminta biaya sebesar rp50 juta terhadap sukotjo supaya diberikan pada gusti ketut gunawa sambil menyampaikan supaya besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.
kemudian di 10 maret 2010 budi susanto menungkapkan, aku minta rp1 miliar lagi agar itwasum, kita nggak bisa ambil uang lain-lain dulu maka perintah kakor uang rp1 miliar dari kamu, tapi karena sukotjo tak sediakan biaya tunai, budi susanto menyetujui untuk menalangi biaya sejumlah rp1 miliar tersebut untuk potongan harga.
setelah menerima uang rp1,5 miliar itu daripada budi susanto dengan sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma untuk pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.
pasca pengeluaran rekomendasi itu serta penetapan pt cmma dibuat pemenang lelang dengan demikian pt cmma memperoleh kontrak sebesar rp142,4 miliar untuk simulator r4 sebanyak 556 unit dengan harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.
dalam perkara itu, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, juga pihak-pihak lain yakni wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat pemangku komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta juga warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.
sehingga bisa dijumlahkan kerugian negara dan ditimbulkan merupakan rp144,98 miliar.
atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur juga diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 tentang berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.
ancaman pidana atas perbuatan tersebut merupakan pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.
dan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 tentang berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 1-20 tahun dan pidana denda rp50 juta sampai rp1 miliar.